Disalurkan Pekan Depan, Cek 5 Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu Tahap Dua

Dinia Adrianjara - Sabtu, 17 September 2022
BSU Tahap 2 segera cair pekan depan
BSU Tahap 2 segera cair pekan depan

Parapuan.co - Ada kabar baik nih Kawan Puan! Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan kembali cair pekan depan. 

BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu itu akan disalurkan setelah verifikasi dan validasi data selesai dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah menerima 2,4 juta data BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya akan diverifikasi. 

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hanya diberikan satu kali kepada buruh atau pekerja, dengan besaran bantuan Rp600 ribu.

Meski demikian ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Rp 600 ribu dari pemerintah. Apa saja?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Bisa Dimulai dengan Modal dari BLT dan BSU Rp600.000