Istilah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Kalangan PNS, TNI, dan Polri

Arintha Widya - Sabtu, 10 September 2022
Ilustrasi pemberhentian tidak dengan hormat: Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Ilustrasi pemberhentian tidak dengan hormat: Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri. Dokumentasi Polda Jatim

- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia.

- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau kode etik profesi Polri.

- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.

PTDH di Kalangan TNI

Sanksi PTDH bagi prajurit TNI tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Berdasarkan undang-undang tersebut, PTDH akan diberikan kepada tentara yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama.

Selain itu, juga berdasarkan dari pertimbangan pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan tidak patut dipertahankan, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah tadi beberapa aturan terkait PTDH di tiga institusi besar di Indonesia. Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya!

Baca Juga: Ingin Menjadi Bintara TNI AD Wanita? Berikut Persyaratannya!

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara