Proses Seleksi Masuk PTN di Tiga Jalur Berubah, Begini Aturan Barunya!

Arintha Widya - Kamis, 8 September 2022
ilustrasi perubahan tes masuk SNMPTN
ilustrasi perubahan tes masuk SNMPTN smolaw11

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan aturan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022).

Dalam pengumumannya, Nadiem menjelaskan adanya perubahan aturan masuk di semua jalur, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri.

Seperti diketahui, sebelumnya para lulusan SMA/sederajat mendaftarkan diri melalui LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) untuk mengikuti SBMPTN dan SNMPTN.

Sesudahnya, peserta akan mengikuti seleksi yang dilakukan serentak secara nasional di lokasi-lokasi yang ditentukan panitia seleksi.

Setelah aturannya diubah, benarkah siswa/siswi SMA dan sederajat nantinya tidak perlu lagi melakukan tes seleksi seperti sebelumnya untuk masuk PTN?

Simak penjelasan terkait perubahan aturan seleksi masuk PTN sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!

Aturan Baru Pelaksanaan SNMPTN

Sebelumnya, peserta SNMPTN dipisahkan berdasarkan jurusan di sekolah menengah, di mana peserta memilih program studi sesuai jurusannya saat SMA.

Baca Juga: Jangan Minder, Ini 3 Hal yang Harus Dipikirkan Jika Gagal Lolos SNMPTN

Menurut Nadiem, hal itu membuat siswa hanya belajar mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi.

Sedangkan bagi Nadiem, pesera didik perlu memiliki kompetenti holistik dan lintas disipliner jika ingin sukses di masa depan.

"Contoh, pengacara. Ilmu dasar hukum, namun perlu belajar ilmu komunikasi. Sutradara, ilmunya perfilman, tapi perlu tahu ilmu pemasaran," terang Nadiem.

Oleh karenanya, Nadiem Makarim mengubah pemeringkatan SNMPTN berdasarkan:

1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.

2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.

  • Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi.
  • Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Dalam aturan baru ini, PTN bisa menentukan komposisi presentasi komponen dari poin 1 dan 2 dengan total 100 persen per subkomponen.

Aturan Baru Pelaksanaan SBMPTN

Baca Juga: Tak Cukup Nilai Bagus, Ini Hal yang Dipertimbangkan dalam Seleksi Universitas Terbaik di Dunia

Terkait aturan baru SBMPTN, Nadiem mengungkapkan pihak Kemendikbudristek meniadakan tes mata pelajaran.

Tidak ada Tes Kemampuan Akademik yang meliputi mata pelajaran Matematika dan IPA, IPS, dan campuran.

Jadi, nantinya jika diimplementasikan, di SBMPTN hanya akan ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang fokus pada pengukuran kemampuan penalaran peserta.

Kemampuan yang diukur dalam TPS adalah, potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Aturan Baru Pelaksanaan Seleksi Mandiri

Sebelumnya, seleksi jalur mandiri untuk masuk PTN tidak mempunyai standar transparansi dan sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi terkait.

Sementara pada aturan barunya, Nadiem menetapkan agar PTN memiliki transparansi seleksi dari jalur mandiri, yaitu:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima di masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan dipakai untuk penilaian calon mahasiswa, yang terdiri atas:

Baca Juga: Info SBMPTN: Ini 5 Tips Persiapkan Diri Jelang Pelaksanaan UTBK

  • Tes secara mandiri.
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

Terkait perubahan yang dilakukan dalam seleksi masuk PTN mendatang ini, Nadiem Makarim mengungkapkan sejumlah tujuan.

Di antaranya supaya siswa, orang tua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi yang dilakukan.

Hal itu juga dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya diskriminasi calon mahasiswa, antara mereka yang mampu secara ekonomi hingga yang tidak.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem.

Di samping itu, pihaknya juga menyebutkan kalau calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkan apabila memiliki bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

"Jadi, kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," pungkas Nadiem.

Bagaimana menurut Kawan Puan terkait perubahan aturan seleksi masuk PTN ini?

Baca Juga: PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri hingga Bulan Juli

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh