Proses Seleksi Masuk PTN di Tiga Jalur Berubah, Begini Aturan Barunya!

Arintha Widya - Kamis, 8 September 2022
ilustrasi perubahan tes masuk SNMPTN
ilustrasi perubahan tes masuk SNMPTN smolaw11

Tidak ada Tes Kemampuan Akademik yang meliputi mata pelajaran Matematika dan IPA, IPS, dan campuran.

Jadi, nantinya jika diimplementasikan, di SBMPTN hanya akan ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang fokus pada pengukuran kemampuan penalaran peserta.

Kemampuan yang diukur dalam TPS adalah, potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Aturan Baru Pelaksanaan Seleksi Mandiri

Sebelumnya, seleksi jalur mandiri untuk masuk PTN tidak mempunyai standar transparansi dan sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi terkait.

Sementara pada aturan barunya, Nadiem menetapkan agar PTN memiliki transparansi seleksi dari jalur mandiri, yaitu:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima di masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan dipakai untuk penilaian calon mahasiswa, yang terdiri atas:

Baca Juga: Info SBMPTN: Ini 5 Tips Persiapkan Diri Jelang Pelaksanaan UTBK

  • Tes secara mandiri.
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

Terkait perubahan yang dilakukan dalam seleksi masuk PTN mendatang ini, Nadiem Makarim mengungkapkan sejumlah tujuan.

Di antaranya supaya siswa, orang tua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi yang dilakukan.

Hal itu juga dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya diskriminasi calon mahasiswa, antara mereka yang mampu secara ekonomi hingga yang tidak.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem.

Di samping itu, pihaknya juga menyebutkan kalau calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkan apabila memiliki bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

"Jadi, kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," pungkas Nadiem.

Bagaimana menurut Kawan Puan terkait perubahan aturan seleksi masuk PTN ini?

Baca Juga: PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri hingga Bulan Juli

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh