Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Masih Tinggi, Rektor UGM Jelaskan Langkah Penanganan

Rizka Rachmania - Diperbaharui Senin, 28 November 2022
Rektor UGM, Ova Emilia, sampaikan upaya menekan tindak kekerasan seksual di kampus saat Press Conference ICIFPRH 2022, Selasa, (23/8/2022).
Rektor UGM, Ova Emilia, sampaikan upaya menekan tindak kekerasan seksual di kampus saat Press Conference ICIFPRH 2022, Selasa, (23/8/2022). Dok. RUTGERS Indonesia

Laporan aduan yang masuk ke Komnas Perempuan selama periode tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan kampus.

Di tahun 2020, ada 8 laporan aduan masuk ke Komnas Perempuan perihal kasus kekerasan seksual di kampus.

Lalu di tahun 2021, meskipun angkanya menurun namun kekerasan seksual masih juga terjadi di kampus.

Di tahun 2021 tersebut, ada 6 laporan aduan kasus yang masuk ke Komnas Perempuan di mana kejadian tersebut terjadi di lingkup pendidikan universitas.

Sementara itu, Komnas Perempuan dalam CATAHU 2022 juga mencatat jumlah kasus kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2021.

Dari total 67 kasus yang diadukan sepanjang tahun tersebut, 35% di antaranya adalah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Data tersebut tentunya membuat kita semua miris sebab instansi pendidikan yang seharusnya bisa jadi ruang aman untuk tiap individu, ternyata malah menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Ini tentu tak sejalan dengan 3 Zeros, tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia pada tahun 2030 mendatang.

3 Zeros adalah zero unmet need for family planning, zero preventable maternal deaths, dan zero gender-based violence and harmful practices.

Dalam bahasa Indonesia, 3 zeros ini termasuk nol kebutuhan yang tidak terpenuhi untuk keluarga berencana, nol kematian ibu yang dapat dicegah, dan nol kekerasan berbasis gender dan praktik berbahaya.

Makanya, dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di Indonesia, seluruh pihak bisa bekerja sama menerapkan kebijakan maupun program penanganan kasus kekerasan seksual ini.

Dengan begitu harapannya tidak akan ada lagi kekerasan seksual di Indonesia seperti tujuan yang ingin dicapai dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga: Dukung RUU TPKS, Cinta Laura Bahas Kekerasan Seksual di Kampus dan Lingkungan Kerja

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania