Ini Dia Syarat dan Langkah-Langkah Membuat SKCK Secara Online

Firdhayanti - Selasa, 23 Agustus 2022
Membuat SKCK online
Membuat SKCK online Kompas.com

Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK online

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).

- Kartu Keluarga.

- Akta Lahir/Kenal Lahir.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari.

Cara Membuat SKCK Online 

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, ini dia cara membuat SKCK secara online. 

Baca Juga: Tips Meningkatkan Loyalitas Karyawan, Pemilik Usaha Wajib Tahu!

Sumber: polri.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati