Ini Dia Syarat dan Langkah-Langkah Membuat SKCK Secara Online

Firdhayanti - Selasa, 23 Agustus 2022
Membuat SKCK online
Membuat SKCK online Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap menjadi persayaratan untuk berbagai keperluan.

Berbagai keperluan tersebut seperti melanjutkan pendidikan atau izin tinggal di luar negeri, penerbitan visa, hingga adopsi anak. 

Dalam laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada warga selaku pemohon untuk menerangkan tidak adanya catatan kriminalitas suatu individu.

Sejak tanggal diterbitkan, SKCK berlaku selama 6 bulan, Kawan Puan. 

Jika Kawan Puan ingin menggunakan SKCK setelah masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang. 

Kawan Puan yang ingin membuat SKCK bisa mendatangi loket di kantor kepolisian terdekat dengan membawa berbagai dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas. 

Namun, saat ini membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online lho, Kawan Puan.

Jika Kawan Puan ingin mengurusnya, kamu bisa mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/

Persyaratan Membuat SKCK Online 

Baca Juga: Wanita Karier Mau Daftar Rekrutmen Bersama BUMN? Ini Cara Membuat SKCK

Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK online

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).

- Kartu Keluarga.

- Akta Lahir/Kenal Lahir.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari.

Cara Membuat SKCK Online 

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, ini dia cara membuat SKCK secara online. 

Baca Juga: Tips Meningkatkan Loyalitas Karyawan, Pemilik Usaha Wajib Tahu!

- Buka laman https://skck.polri.go.id/ 

- Pilih menu "formulir pendaftaran".

- Setelah diarahkan untuk memilih jenis keperluan SKCK, pilih sesuai kebutuhan. 

- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP). Pilih cara bayar yang akan dilakukan. Ada 2 jenis pembayaran yang bisa dipilih salah satu, yakni tunai (loket) dan BRIVA (BRI Virtual Account). 

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Lengkapi data pada form "Data Pribadi", seperti  nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan. 

Baca Juga: Alur Seleksi Beasiswa Merdeka Pendidikan, Berlangsung hingga Desember 2022

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Ambil SKCK di Kantor Kepolisian 

Setelah mengisi formulir secara online, nanti Kawan Puan akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online lewat bank. 

Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp30.000 dan bisa ditransfer lewat bank. 

Jumlah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti.

Tanda bukti ini digunakan untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itu tadi cara membuat SKCK secara online, Kawan Puan. Semoga bermanfaat untukmu! 

(*)

Sumber: polri.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati