Ancaman Hukum Bagi Terduga Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung

Saras Bening Sumunar - Jumat, 19 Agustus 2022
Ancaman hukuman bagi terduga penembakan kucing di Sesko Bandung
Ancaman hukuman bagi terduga penembakan kucing di Sesko Bandung vasiliki

Parapuan.co - Kabar penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat kini menjadi perhatian publik.

Terlebih terduga pelaku penembakan kucing ini adalah seorang brigadir jendal (Bridjen) TNI dengan inisial NA.

Karena aksinya, Bridjen NA dijerat pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Berdasarkan perintah dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, Komanda Sesko TNI dan Tim Hukum TNI melakukan penyelidikan. 

Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kompas.com.

Karena aksinya, terduga pelaku dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yakni Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.

Pasal-pasal tersebut berbunyi:

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengatur tentang kesejahteraan hewan.

"Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Brigjen TNI Jadi Terduga Pelaku