Viral Uang Baru 2022, Ini Prediksi Uang Tahun Emisi 2016 Harus Diganti

Firdhayanti - Jumat, 19 Agustus 2022
Uang tahun emisi 2016
Uang tahun emisi 2016 melimey

Parapuan.co - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru emisi 2022.

Viral uang baru 2022 ini pun membuat masyarakat bertanya, apakah uang lama masih tetap berlaku atau tidak?

Tak serta merta langsung diganti, Kawan Puan masih bisa menggunakan uang kertas rupiah emisi 2016, yang sudah lebih dulu beredar.

Menurut BI, uang kertas Rupiah tahun emisi 2016 akan tergantikan dalam waktu 3-4 tahun ke depan.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan perkiraan ini didasarkan dari pergantian uang rupiah emisi yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Biasanya secara pengalaman atau historis, sekitar 3-4 tahun ya itu sudah bisa ganti seluruhnya dengan uang emisi baru. Pada saat ini baru nanti kita akan putuskan uang (emisi lama) tersebut sudah tidak berlaku lagi," ujarnya saat Taklimat Media virtual, Kamis (18/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Marlison berujar, seiring berjalannya waktu, peredaran uang tahun emisi 2016 akan berkurang.

Semakin lama, uang tahun emisi 2016 pun akan semakin habis.

Nantinya uang tersebut akan terganti dengan uang baru tahun emisi 2022.

Baca Juga: Uang Baru 2022 Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengecek Keasliannya

"Sehingga nanti pada satu titik yang beredar adalah memang uang 2022 dan pada waktu tersebut nanti ada waktunya kita akan melakukan penarikan dan pencabutan uang edisi lama," jelas Marlison.

Pada Kamis (18/8/2022), BI meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Uang baru 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Peluncuran uang baru 2022 ini masih dalam momen Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.

Hingga kini, keberadaan uang kertas Rupiah tahun emisi 2016 masih berlaku.

Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Ini berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang logam Rupiah sebelumnya juga masih berlaku, Kawan Puan.

Uang baru 2022 dan uang lama sendiri memiliki perbedaan, dari berbagai hal, seperti warna yang lebih tajam, bahan dengan kualitas lebih baik, hingga unsur pengaman yang lebih andal. 

Baca Juga: Ukuran hingga Desain, Ini Perbedaan Uang Baru 2022 dengan Uang Rupiah Lama

Daftar Pahlawan di Uang Tahun Emisi 2022

Mengutip dari Tribunnews, ini dia daftar pahlawan yang terdapat dalam uang tahun emisi 2022: 

1. Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000.

2. Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000.

3.Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000.

4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000.

5. Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000.

6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000.

7. Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000.

Cara penukaran uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Cara penukaran uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Instagram @bank_indonesia

Mulai 18 Agustus 2022, masyarakat dapat menukar uang lama dengan uang tahun emisi 2022.

Penukaran uang dilakukan melalui perbankan atau kas keliling. 

Sebelum penukaran di kas keliling, Kawan Puan dapat melakukan pemesanan dilakukan lewat aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022? Begini Caranya Lewat Aplikasi PINTAR

(*)

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati