Perjuangan Pahlawan Perempuan Opu Daeng Risaju Lawan NICA, Dihukum hingga Tuli

Arintha Widya - Rabu, 17 Agustus 2022
Opu Daeng Risadju.
Opu Daeng Risadju. Kompas.com

Famajjah dan suami pindah dan menetap di Pare-Pare setelah kedatangan Belanda menguassai Kerajaan Luwu pada 1905.

Di Pare-Pare, ia aktif menjadi anggota Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII).

Pada 1930, Opu Daeng Risaju kembali ke Palopo dan mendirikan cabang PSII di sana.

Perjuangan Melawan NICA

Aktivitas politik yang dilakukan Risaju di PSII rupanya membuat Belanda ketar-ketir karena dinilai membahayakan.

Pasalnya, ia dianggap telah memprovokasi rakyat untuk melawan pemerintah kolonial dan dipenjara selama 13 bulan.

Hal itu membuat Opu Daeng Risaju menjadi perempuan pertama yang dipenjarakan pemerintah kolonial Belanda dengan alasan politik.

Pada 1946, Opu Daeng Risadju dengan pemuda Indonesia melakukan serangan terhadap tentara NICA (Netherlands Indies Civil Administration) di Sulawesi Selatan.

Konflik besar pun terjadi setelahnya, dan tentara NICA kembali menyerang hingga berhasil menangkap Opu Daeng Risaju.

Di usianya yang sudah tidak lagi muda, yaitu sekitar 66 tahun saat penyerangan terjadi, Risaju dipaksa berjalan kaki sejauh 40 km.

Hukuman jalan kaki itu membuatnya mengalami tuli hingga akhir hayatnya, dan meninggal dunia pada 10 Februari 1964 di kampung halamannya, Palopo.

Opu Daeng Risadju dianugerahi gelar pahlawan berdasarkan (Keputusan Presiden) Keppres No.85/TK/2006 pada tanggal 3 November 2006.

Baca Juga: Mengenal Siti Manggopoh, Pahlawan Perempuan yang Dijuluki Singa Betina dari Minang

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh