Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Ericha Fernanda - Senin, 15 Agustus 2022
Aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.
Aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Haidan Abdan Syakuro

Parapuan.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022), bagi seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Adapun aturan terbarunya seperti pelanggan kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan yang belum vaksin dosis ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Lebih lanjut, berikut aturan baru naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi seperti dikutip dari Kompas.com. Yuk, simak!

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh

• Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

• Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang baru vaksin dosis kedua atau vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

• Pelanggan usia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: KAI: Penumpang Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Naik Kereta Api