Simak, Ini 3 Keuntungan Jika Pelaku Usaha Memiliki Hak Kekayaan Intelektual

Arintha Widya - Senin, 1 Agustus 2022
Keuntungan jika pelaku usaha punya HAKI.
Keuntungan jika pelaku usaha punya HAKI. fotogenicstudio

Parapuan.co - Baru-baru ini pemerintah memutuskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Tampaknya, keputusan tersebut bukan tanpa petimbangan mengingat Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu aspek fundamental bagi kelanggengan sebuah perusahaan.

Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran HAKI yang masuk hanya 76.294 permohonan.

Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta, yang berarti hanya 11 persen dari mereka yang telah memiliki HAKI.

Dalam press rilis yang diterima PARAPUAN dari Diplomat Succes Challenge, hal tersebut bisa jadi dikarenakan sedikit sekali orang yang menyadari betapa pentingnya HAKI.

Bersumber dari DJKI Kemenkumham, yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual itu mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal.

Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Sedangkan untuk kepemilikan komunal, terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis.

Hak Cipta tersebut mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Sementara untuk Hak Kekayaan Industri mencakup merek, paten, desain industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.

HAKI sendiri secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal.

Antara lain hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak.

Selain itu HAKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud.

Lantas apa saja manfaat yang bisa didapat pelaku bisnis dengan memiliki HAKI? Berikut penjelasannya!

1. Mencegah Penyalinan dan Menjamin Keamanan Brand

"Bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HAKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya/cipta yang dibuat," ungkap perwakilan Smartlegal.id sebagai mitra Diplomat Success Challenge 2022.

Perlindungan HAKI juga dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan.

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional.

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

2. Memiliki Daya Saing Lebih Tinggi

Untuk perusahaan kecil, HAKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar.

Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HAKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif.

Memiliki HAKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat.

3. Peluang Dilirik Investor

Memiliki HAKI merupakan prestasi tersendiri bagi pelaku bisnis, dan hal ini tentu saja akan memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya.

Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HAKI.

Kawan Puan, itulah berbagai keuntungan pelaku usaha jika sudah memiliki HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Bagi Kawan Puan yang memiliki usaha, ide bisnis, atau karya apapun yang orisinal, segera daftarkan Hak Kekayaan Intelektual-mu ya. (*)

Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Dagang MS Glow, Ini Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Arintya