Ramai Penerima Beasiswa LPDP Enggan Balik ke Indonesia, Apa Sanksinya?

Ardela Nabila - Sabtu, 30 Juli 2022
Sanksi jika penerima beasiswa LPDP enggan balik ke Indonesia.
Sanksi jika penerima beasiswa LPDP enggan balik ke Indonesia. andresr

Besarannya bisa mencapai Rp2 miliar per orang yang diperuntukkan sebagai biaya kuliah, akomodasi biaya hidup, transportasi pesawat, dan sebagainya.

Lantas, apa sanksi yang bisa diberikan pihak penyelenggara beasiswa kepada awardee yang tidak kembali ke Tanah Air? 

Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP Jika Tidak Kembali ke Indonesia

Dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP dijelaskan bahwa penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak habis masa studi.

Sementara itu, berakhirnya masa studi ditentukan dari tanggal dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penerima beasiswa LPDP.

Apabila awardee tidak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu yang ditentukan, maka pengelola akan memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali berupa sanksi administratif sampai sanksi berat.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan, sanksi administratif meliputi sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga.

Baca Juga: Pendaftaran Tahap 2 Dibuka, Catat 6 Tips Lolos Beasiswa LPDP ala Tasya Kamila

Namun dalam pedoman tersebut tidak dijelaskan secara spesifik bentuk penalti yang akan diterima penerima beasiswa LPDP yang melanggar.

Jika dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak diberikannya sanksi administrasi ringan penerima beasiswa tidak memenuhi kewajibannya, barulah akan dikenakan sanksi berat.

Sanksi berat yang dimaksud ialah mengembalikan semua dana yang sudah diterima selama masa kuliah.

Selain itu, penerima beasiswa LPDP yang melanggar dan terkena sanksi berat akan diberhentikan dari daftar penerima sekaligus masuk dalam daftar hitam untuk program LPDP ke depannya.

Demikian berbagai sanksi yang akan diterima awardee apabila tidak kembali ke Indonesia setelah selesai menempuh pendidikan di luar negeri.

(*)