Skema Pengajuan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Lain Jadi Jaminan Utang di Bank

Arintha Widya - Jumat, 22 Juli 2022
ilustrasi skema mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan
ilustrasi skema mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan PRImageFactory

Parapuan.co - Kawan Puan, sudah tahukah kamu bahwa konten YouTube dan kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa menjadi jaminan utang di bank?

Hal tersebut telah tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

PP Nomor 24 Tahun 2022 itu baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Artinya, kini kekayaan intelektual dalam bentuk karya seperti konten di YouTube dapat kamu jadikan jaminan jika meminjam uang di bank.

Hanya saja, banyak yang mungkin akan bingung bagaimana prosedur dan skema menjaminkan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Sebagai gambaran, kamu bisa menyimak skema pengajuan konten YouTube dan kekayaan intelektual lain menjadi jaminan utang di bank berikut ini!

Seperti tertera di PP Nomor 24 Tahun 2022, pada dasarnya tidak ada yang berubah dari cara mengajukan pinjaman di bank menggunakan kekayaan intelektual.

Yaitu dengan menghubungi pihak bank dan mengikuti ketentuan yang berlaku, yang biasanya tidak sama di tiap bank, baik swasta maupun BUMN.

Tak hanya di bank, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual juga dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan non-bank.

Baca Juga: BukuWarung Bantu Salurkan Pembiayaan Rp139 M, Bantu UMKM Capai Kesuksesan Finansial

Bedanya terletak pada syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan kekayaan intelektual tersebut.

Di samping syarat pengajuan utang yang terdapat di lembaga keuangan bank maupun non-bank, pelaku ekonomi kreatif yang ingin menjadikan kekayaan intelektualnya sebagai jaminan harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Mengajukan proposal pembiayaan di lembaga keuangan bank atau non-bank yang diinginkan.

2. Memiliki usaha ekonomi kreatif dan dapat membuktikan kepemilikannya.

3. Mempunyai perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, semisal sudah mengantongi hak cipta.

4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Cara mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan

Selanjutnya, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan ke lembaga keuangan bank atau non-bank dengan membawa syarat-syarat di atas.

Apabila persyaratan administrasi dirasa sudah lengkap, pihak bank akan melakukan hal-hal di bawah ini:

Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Menggunakan KUR, Salah Satunya Pisahkan Rekening

1. Melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif yang dimaksud.

2. Melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa.

3. Melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

4. Melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif.

5. Menerima pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Di samping syarat yang sudah disebutkan tadi, untuk mengajukan pinjaman di bank tentu diperlukan sejumlah dokumen lain untuk kelengkapan.

Sebut saja identitas diri dari pelaku ekonomi kreatif (KTP), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan lain-lain.

Nah, itulah tadi informasi mengenai bagaimana mengajukan pinjaman dengan kekayaan intelektual sebagai agunan atau jaminan utang.

Mudah-mudahan Kawan Puan yang juga pelaku ekonomi kreatif dapat terbantu dengan informasi di atas ya.

 Baca Juga: 7 Tips Hemat Keluar dari Jeratan Utang, Perlu Memangkas Pengeluaran

(*)