Marak Terjadi, Begini Cara Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Bank

Ardela Nabila - Selasa, 19 Juli 2022
Cara menghindari penipuan mengatasnamakan bank.
Cara menghindari penipuan mengatasnamakan bank. B4LLS

Parapuan.co - Belum lama ini, beredar unggahan di media sosial soal penipuan yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait penggantian biaya administrasi.

Hal tersebut dibagikan oleh seorang pengguna Twitter. Ia membagikan pengalamannya hampir tertipu dengan oknum yang mengaku dari pihak BRI.

Untuk melancarkan aksinya, sang penipu bahkan melampirkan bukti surat sebaran berisi persetujuan penggantian biaya administrasi, lengkap dengan logo BRI dan identitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tanda tangan.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, menegaskan bahwa hal tersebut dipastikan tidak benar.

Ia kemudian mengimbau kepada seluruh nasabah dan semua pihak untuk selalu mengedepankan kewaspadaan.

“BRI mengajak nasabahnya dan semua pihak untuk selalu mengedepankan kewaspadaan dalam menerima pesan dalam bentuk apapun dengan tidak terburu-buru percaya dengan ajakan pesan tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Cara Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Bank

Agar terhindar dari modus penipuan serupa dan jebakan penipu yang mengatasnamakan perbankan, terdapat beberapa hal yang bisa Kawan Puan lakukan.

Melansir laman resmi OJK, yuk simak cara menghindari penipuan yang sedang marak berikut ini:

Baca Juga: Sedang Marak, Ini 4 Modus Social Engineering yang Perlu Diwaspadai

1. Jaga Baik-baik Data Pribadi

Hindari memberikan data pribadi kepada sembarang orang di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau tempat umum lainnya.

Pasalnya, penipu bisa saja menyamar menjadi petugas resmi bank atau institusi lainnya saat mencari korban di tempat umum.

Tak jarang, penipu akan meminta informasi pribadi korban dan mengaku untuk keperluan riset, kemudian ia akan mengiming-imingi korban dengan souvenir kecil.

Agar tak terjebak, pastikan kamu hanya memberikan data pribadi ke pihak yang tepat. 

2. Cek Alamat Email Bank dan Situs yang Dikunjungi

Selain di tempat umum, penipu juga bisa meminta data pribadi melalui telepon, email, atau bahkan WhatsApp seperti yang marak belakangan ini.

Maka dari itu, selalu cek dan pastikan alamat email atau situs yang kamu kunjungi sudah benar resmi milik bank.

Penipu biasanya akan menggunakan modus mengirim email sambil mencantumkan situs palsu yang mirip dengan bank, yakni menampilkan login screen berisikan permintaan username dan password nasabah.

Baca Juga: Agar Tabungan Aman, Waspadai 4 Modus Penipuan Begal Rekening Ini

3. Jangan Pernah Memberikan Informasi Rahasia

Terakhir yang tak kalah penting, jangan pernah memberikan informasi rahasia seperti kode OTP, PIN, tiga digit Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), maupun tanggal kedaluwarsa kartu.

Jangan pernah mencatat informasi tersebut di sembarang tempat atau menyimpannya di dompet dan ponsel.

Perlu kamu ketahui bahwa petugas bank tidak akan pernah menghubungimu untuk meminta informasi rahasia tersebut apapun keadaan atau alasannya.

Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bank

BRI juga mengajak nasabah untuk mengenali tindak kejahatan perbankan dengan mengenali ciri-ciri akun palsu WhatsApp yang mengatasnamakan BRI, yakni:

- Menggunakan nomor ponsel WhatsApp palsu. Nomor resmi BRI hanya 0812-12-14017.

- Nomor pengirim tidak memiliki logo centang biru (verified).

- Foto profil menyerupai akun resmi, namun memiliki kualitas foto yang rendah.

Baca Juga: Ini 3 Situs Untuk Cek Rekening Penipu secara Online Beserta Caranya

- Pengirim berpura-pura menawarkan bantuan terkait masalah yang dialami nasabah.

- Menyarankan nasabah untuk mengakses tautan di website palsu.

- Menyarankan nasabah untuk memberi tahu data pribadi yang meliputi OTP, CVV/CVC, PIN, sampai password.

Itu dia cara menghindari penipuan mengatasnamakan bank dan ciri-cirinya yang perlu Kawan Puan ketahui.

Yuk, tetap waspada agar kamu tidak terkena jebakan yang marak terjadi belakangan ini!

(*)

Sumber: Kompas.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini