Komnas Perempuan Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU KUHP

Firdhayanti - Jumat, 1 Juli 2022
Komnas Perempuan berikan pernyataan sikap terhadap RUU KUHP.
Komnas Perempuan berikan pernyataan sikap terhadap RUU KUHP. Freepik

Parapuan.co - Guna memberikan perlindungan bagi kelompok rentan diskriminasi seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam pandangannya, Komnas Perempuan berharap proses legislasi RUU KUHP berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat.

Diharapkan pula pemerintah dapat membahas RUU RUU KUHP secara komprehensif.

Komnas Perempuan berharap pembahasan tidak hanya berfokus pada 16 isu krusial untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan bahwa RKUHP akan disahkan pada Juli 2022.

Namun, draf terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik hingga kini.

Itu disebabkan karena Pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI.

Kondisi ini diyakini Komnas Perempuan akan menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi : 

Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn

“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”

Di samping 16 isu krusial yang dibahas sebagai proses legislasi carry over, Komnas Perempuan berpandangan bahwa masih terdapat isu krusial lain yang juga perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan.

Adapun salah satunya terkait UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan.

Diperlukan telaah ulang menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due dilligence)  dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan, sebagaimana dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU KUHP, termasuk tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh bias gender.

Dalam laman resminya, berikut ini adalah 5 pertimbangan utama sebagai berikut: 

1. Urgensi memastikan harmonisasi RUU KUHP dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Penting menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat (pasal 2, pasal 66, pasal 96, pasal 97, pasal 116, pasal 120, pasal 597)

3. Urgensi menghapus ketentuan pidana mati (pasal 98-102) dihapuskan

4. Perlu Perlindungan Terhadap Relawan Berkompeten yang Mensosialisasikan Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Terhadap Anak (Pasal 416 ayat (3)

Baca Juga: Kenali 15 Bentuk Kekerasan pada Perempuan secara Seksual, Apa Saja?

5. Ada kebutuhan penajaman pada Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam rumusan Pasal 304-310 RKUHP.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Kemenkumham RI segera menyampaikan draf RKUHP terbaru kepada DPR RI;

2. Sebelum rangkaian pembahasan dan pengesahan, Kemenkumham dan DPR RI segera memberikan akses draf RKUHP sebagai acuan pembahasan kepada publik;

3. Komisi III DPR RI dan Kemenkumham RI melakukan rangkaian pembahasan ketentuan pasal dengan melibatkan publik secara signifikan, salah satunya dapat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

4. Pemerintah dan DPR RI menelaah dan mengakomodasi rekomendasi Komnas Perempuan yang tertuang dalam DIM Tanggapan Komnas Perempuan Per 7 Juni 2021, sebagai Tanggapan Terhadap RKUHP Per 18 September 2019, yang telah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komisi III DPR RI.

5. Masyarakat, Akademisi, Lembaga Layanan Korban mengawal dan memberikan saran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP.

Nah itu tadi rekomendasi dan desakan Komnas Perempuan terkait RUU KUHP ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?

(*)

Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara