Komnas Perempuan Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU KUHP

Firdhayanti - Jumat, 1 Juli 2022
Komnas Perempuan berikan pernyataan sikap terhadap RUU KUHP.
Komnas Perempuan berikan pernyataan sikap terhadap RUU KUHP. Freepik

“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”

Di samping 16 isu krusial yang dibahas sebagai proses legislasi carry over, Komnas Perempuan berpandangan bahwa masih terdapat isu krusial lain yang juga perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan.

Adapun salah satunya terkait UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan.

Diperlukan telaah ulang menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due dilligence)  dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan, sebagaimana dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU KUHP, termasuk tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh bias gender.

Dalam laman resminya, berikut ini adalah 5 pertimbangan utama sebagai berikut: 

1. Urgensi memastikan harmonisasi RUU KUHP dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Penting menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat (pasal 2, pasal 66, pasal 96, pasal 97, pasal 116, pasal 120, pasal 597)

3. Urgensi menghapus ketentuan pidana mati (pasal 98-102) dihapuskan

4. Perlu Perlindungan Terhadap Relawan Berkompeten yang Mensosialisasikan Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Terhadap Anak (Pasal 416 ayat (3)

Baca Juga: Kenali 15 Bentuk Kekerasan pada Perempuan secara Seksual, Apa Saja?

Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara