Agar Makin Dikenal, Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog LKPP

Ardela Nabila - Senin, 27 Juni 2022
Cara daftar e-katalog.
Cara daftar e-katalog. Chaay_Tee

Parapuan.co - Kawan Puan yang pelaku usaha dan ingin memperluas jangkauan produk bisa mendaftarkan usahanya di e-katalog.

E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya mengenai penyedia barang atau jasa.

Di dalamnya terdapat berbagai jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing, mulai dari fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pakaian, hingga sewa kendaraan.

Terdapat banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang mendaftar e-katalog, mulai dari lingkup yang lebih luas sampai kemungkinan produk dipinang pemerintah.

Perbedaan e-katalog dan marketplace

Melansir Kompas.com, e-katalog ini berbeda dengan marketplace, sebab di marketplace semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, sedangkan e-katalog tidak demikian.

Pasalnya, semua produk yang ada di dalam e-katalog telah melalui proses kurasi ketat oleh LKPP dan penyedia barang atau jasa telah terikat kontrak dengan LKPP.

Selain itu, e-katalog juga tersedia dalam empat jenis, yakni katalog nasional, lokal, sektoral, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Agar bisa lolos proses kurasi, pelaku usaha harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah produk tersebut memang dibutuhkan oleh pemerintah dan sudah memenuhi karakteristik.

Baca Juga: Mengenal Rencana Penjualan dan Berbagai Manfaatnya untuk Bisnis, Apa Saja?

Informasi terkait produk yang dibutuhkan tersebut bisa Kawan Puan cek langsung di laman sirup.lkpp.go.id.

Cara daftar e-katalog

Nah, untuk mendaftar e-katalog, Kawan Puan dapat melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:

1. Pendaftaran pada SPSE

- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilihlah SPSE kota terdekat, cek informanya melalui inaproc.id

- Mendaftarkan email dan menerima email konfirmasi pendaftaran.

- Mengisi form pendaftaran.

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.

- Aktivasi user ID dan kata sandi oleh verifikator LPSE.

Baca Juga: Agar Efektif, Pertimbangkan 6 Faktor Ini saat Membuat Rencana Penjualan

- Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi.

- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP

Selanjutnya, kamu harus memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP yang bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

3. Pendaftaran jenis produk

Jika sudah memenuhi kelengkapan kualifikasi, barulah kamu bisa mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori dengan cara login melalui e-katalog.lkpp.go.id.

4. Proses verifikasi

Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, Kawan Puan bisa melanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan, serta penayangan.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bisnis Bangkrut, Termasuk Salah Mengelola Utang

5. e-Purchasing

Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.

Demikian manfaat serta cara mendaftar e-katalog LKPP yang bisa membantu pelaku UMKM dalam memasarkan produknya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh