Agar Makin Dikenal, Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog LKPP

Ardela Nabila - Senin, 27 Juni 2022
Cara daftar e-katalog.
Cara daftar e-katalog. Chaay_Tee

Informasi terkait produk yang dibutuhkan tersebut bisa Kawan Puan cek langsung di laman sirup.lkpp.go.id.

Cara daftar e-katalog

Nah, untuk mendaftar e-katalog, Kawan Puan dapat melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:

1. Pendaftaran pada SPSE

- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilihlah SPSE kota terdekat, cek informanya melalui inaproc.id

- Mendaftarkan email dan menerima email konfirmasi pendaftaran.

- Mengisi form pendaftaran.

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.

- Aktivasi user ID dan kata sandi oleh verifikator LPSE.

Baca Juga: Agar Efektif, Pertimbangkan 6 Faktor Ini saat Membuat Rencana Penjualan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh