Agar Makin Dikenal, Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog LKPP

Ardela Nabila - Senin, 27 Juni 2022
Cara daftar e-katalog.
Cara daftar e-katalog. Chaay_Tee

- Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi.

- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP

Selanjutnya, kamu harus memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP yang bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

3. Pendaftaran jenis produk

Jika sudah memenuhi kelengkapan kualifikasi, barulah kamu bisa mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori dengan cara login melalui e-katalog.lkpp.go.id.

4. Proses verifikasi

Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, Kawan Puan bisa melanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan, serta penayangan.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bisnis Bangkrut, Termasuk Salah Mengelola Utang

5. e-Purchasing

Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.

Demikian manfaat serta cara mendaftar e-katalog LKPP yang bisa membantu pelaku UMKM dalam memasarkan produknya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh