- Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi.
- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.
2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP
Selanjutnya, kamu harus memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP yang bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
3. Pendaftaran jenis produk
Jika sudah memenuhi kelengkapan kualifikasi, barulah kamu bisa mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori dengan cara login melalui e-katalog.lkpp.go.id.
4. Proses verifikasi
Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, Kawan Puan bisa melanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan, serta penayangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bisnis Bangkrut, Termasuk Salah Mengelola Utang
5. e-Purchasing
Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.
Demikian manfaat serta cara mendaftar e-katalog LKPP yang bisa membantu pelaku UMKM dalam memasarkan produknya. (*)