Jelang Idul Adha, Kementrian Agama Berikan Kriteria Memilih Hewan Kurban

Saras Bening Sumunar - Minggu, 26 Juni 2022
Kriteria hewan kurban dalam surat edaran Kementrian Agama
Kriteria hewan kurban dalam surat edaran Kementrian Agama Freepik.com/welcomia

Parapuan.co - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1433H/2022 M, Kementrian Agama menerbitkan beberapa panduan.

Panduan tersebut salah satunya berisi tentang pelakasanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban.

Terlebih pada saat ini banyak hewan ternak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menyadur dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tetang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," pesan Menag Yaqut.

Dirinya pun juga menghimbau untuk tak memaksakan diri untuk berkurban saat Idul Adha.

Meskipun menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah (amalan yang dianjurkan), namun jangan memaksakan diri.

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” tambah Yaqut.

Lebih lanjut, berikut ini kriteria hewan kurban yang dikeluarkan Kementrian Agama.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Janji Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14 Ribu

Kriteria Hewan Kurban

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Kriteria hewan kurban tersebut meliputi:

- Jenis hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

- Unta minimal umur 5 tahun.

- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.

- Kambing minimal umur 1 tahun.

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.

- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Selain itu, seluruh umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Jangan lupa juga menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Selain Kurban, Ini 6 Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia

(*)

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri