BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Sinopsis Stranger Things 4 Volume 2 hingga Kominfo Blokir Media Sosial

Rizka Rachmania - Jumat, 24 Juni 2022
Sinopsis series Stranger Things Season 4 Volume 2
Sinopsis series Stranger Things Season 4 Volume 2 Courtesy of Netflix

Mengutip Kompas.com, peserta SBMPTN 2022 sebelumnya sudah melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama digelar pada 17-23 Mei 2022 dan gelombang kedua pada 28 Mei-03 Juni 2022.

Kawan Puan, SBMPTN sendiri adalah salah satu tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia dan disediakan oleh pemerintah.

Baca selengkapnya.

3. Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Kawan Puan, masyarakat kini sedang ramai membicarakan tentang kemungkinan media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok akan diblokir dari Indonesia.

Bulan depan, tepatnya pada Rabu (20/7/2022), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dijadwalkan mulai berlaku.

Pada peraturan tersebut, PSE Lingkungan Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, wajib mendaftarkan diri.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan paling lambat Mei 2021, lalu Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.

Baca Juga: Buat Kreator Konten, Ini 5 Ciri-Ciri Video yang Berdampak pada Audiens

Nah, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengumumkan bahwa kini PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Jika PSE Lingkungan Privat tersebut tidak mendaftarkan diri, maka platform-nya harus diblokir sebagai konsekuensi.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," tegas Dedy.

Kementerian Kominfo memilih tanggal 20 Juli 2022 sebagai tenggat waktu dengan berbagai pertimbangan yang didasari oleh dua rujukan aturan.

Aturan yang pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca selengkapnya.

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania