BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Sinopsis Stranger Things 4 Volume 2 hingga Kominfo Blokir Media Sosial

Rizka Rachmania - Jumat, 24 Juni 2022
Sinopsis series Stranger Things Season 4 Volume 2
Sinopsis series Stranger Things Season 4 Volume 2 Courtesy of Netflix

Parapuan.co - Kawan Puan, ini dia berita terpopuler Trending Topic hari Jumat, (23/6/2022).

Sederet berita di kanal Trending Topic jadi artikel terpopuler yang banyak dibaca oleh Kawan Puan.

Ini dia berita yang paling banyak dibaca oleh Kawan Puan pada hari sebelumnya.

1. Sinopsis Series Stranger Things 4 Volume 2, Geng Hawkins Siap Lawan Vecna

Kawan Puan, serial Netflix Stranger Things 4 Volume 2 akan segera tayang. Yuk, kita intip sinopsis series tersebut!

Serial Stranger Things 4 Volume 2 ini disutradarai oleh Duffer bersaudara, sama seperti volume sebelumnya.  Sebelum Stranger Things 4 Volume 2, serial Volume 1 sendiri telah dirilis pada 27 Mei 2022 yang lalu.

Berbagai aktor dan aktris membintangi serial ini, yakni Winona Ryder, Millie Bobby Brown, Finn Wolfhard, Gaten Matarazzo, Caleb McLaughlin, David Harbour, Joe Keery, Charlie Heaton, and Natalia Dyer, bintang ramu terbaru Robert Englund.

Mengusung genre horor-fiksi ilmiah, diketahui serial ini menayangkan musim pertamanya pada 15 Juli 2016 lalu.

Dalam sinopsis series, cuplikan trailer resmi Stranger Things 4 Volume 2 telah dirilis pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: 5 Lagu Tahun 80an Ini Viral di TikTok karena Stranger Things 4, Ada Material Girl

Kisahnya sendiri masih melanjutkan petualangan Eleven dan teman-temannya dalam memecahkan misteri di kota Hawkins pada tahun 80-an.

Para trailer juga terlihat, cerita Stranger Things kali ini bakal penuh dengan petualangan intens, horor, serta komedi.

Baca selengkapnya.

2. Cek Pengumuman SBMPTN 2022 Hari Ini, Jangan Lupa Siapkan Hal Berikut

Kawan Puan, pengumuman SBMPTN 2022 atau Seleksi Besar Masuk Perguruan Tinggi dapat kamu cek hasilnya pada hari ini, Kamis (23/6/2022).

Informasi terkait pengumuman SBMPTN 2022 ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Berdasarkan informasi dari akun tersebut, pengumuman SBMPTN 2022 bisa diakses pada Kamis, 23 Juni 2022 pada pukul 15.00 WIB.

"Seluruh peserta SBMPTN akan menerima hasil dari perjuangannya beberapa waktu ke belakang," tulis akun @ltmptofficial.

"Segenap tim LTMPT memberikan apresiasi kepada seluruh peserta UTBK yang telah berjuang melaksanakan tes dengan jujur," imbuhnya.

Baca Juga: Info SBMPTN: Ini Jurusan Kuliah Para Miliarder Dunia, Ada Siapa Saja?

Mengutip Kompas.com, peserta SBMPTN 2022 sebelumnya sudah melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama digelar pada 17-23 Mei 2022 dan gelombang kedua pada 28 Mei-03 Juni 2022.

Kawan Puan, SBMPTN sendiri adalah salah satu tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia dan disediakan oleh pemerintah.

Baca selengkapnya.

3. Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Kawan Puan, masyarakat kini sedang ramai membicarakan tentang kemungkinan media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok akan diblokir dari Indonesia.

Bulan depan, tepatnya pada Rabu (20/7/2022), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dijadwalkan mulai berlaku.

Pada peraturan tersebut, PSE Lingkungan Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, wajib mendaftarkan diri.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan paling lambat Mei 2021, lalu Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.

Baca Juga: Buat Kreator Konten, Ini 5 Ciri-Ciri Video yang Berdampak pada Audiens

Nah, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengumumkan bahwa kini PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Jika PSE Lingkungan Privat tersebut tidak mendaftarkan diri, maka platform-nya harus diblokir sebagai konsekuensi.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," tegas Dedy.

Kementerian Kominfo memilih tanggal 20 Juli 2022 sebagai tenggat waktu dengan berbagai pertimbangan yang didasari oleh dua rujukan aturan.

Aturan yang pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca selengkapnya.

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania