Puan Maharani Dukung RUU KIA Dibahas Lebih Lanjut, Termasuk Cuti Hamil 6 Bulan

Firdhayanti - Selasa, 14 Juni 2022
Puan Maharani
Puan Maharani Kompas

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Untuk penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan juga diatur di RUU ini.

Dalam waktu 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.

Sementara itu di bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Selain untuk anak, Puan mengatakan masa cuti hamil ini penting bagi pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas dia. 

Para ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, kata Puan lagi.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Selain itu, dalam RUU KIA terdapat pula kaitan erat dengan edukasi kesehatan reproduksi.

Baca Juga: 3 Posisi Hubungan Suami Istri yang dapat Meningkatkan Peluang Hamil

Ada juga pembahasan soal upaya angka stunting, hingga keterlibatan perempuan di ruang publik.

“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya.

(*)

Sumber: Dpr.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria