Puan Maharani Dukung RUU KIA Dibahas Lebih Lanjut, Termasuk Cuti Hamil 6 Bulan

Firdhayanti - Selasa, 14 Juni 2022
Puan Maharani
Puan Maharani Kompas

“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada tumbuh kembang anak. 

Adapun waktu tersebut merupakan waktu krusial bagi tumbuh kembang anak dan kerap disebut juga dengan golden age. 

Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami kecerdasan dan pertumbuhan yang tidak optimal. 

Puan berharap hadirnya RUU KIA bisa berdampak baik pula untuk anak-anak.

Ditambah lagi, bonus demografi yang akan dihadapi anak-anak juga harus dipersiapkan. 

“Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelasnya.

Sebelumnya, peraturan cuti melahirkan ada pada Undangan-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Di undang-undang tersebut durasi cuti melahirkan adalah 3 bulan.

Baca Juga: Prenatal Yoga: Manfaat dan Tips Aman Melakukannya selama Kehamilan

Sumber: Dpr.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria