Kirim Dagangan ke Luar Negeri? Lakukan 3 Hal Ini jika Mulai Jadi Eksportir

Aghnia Hilya Nizarisda - Senin, 30 Mei 2022
Jika ingin menjadi eksportir, pengusaha harus melakukan beberapa hal.
Jika ingin menjadi eksportir, pengusaha harus melakukan beberapa hal. baramee2554

Parapuan.co - Ketika kita tahu produk yang kita perdagangkan tidak ada atau dicari di luar negeri, gagasan untuk mengirimnya pun hadir.

Namun, untuk bisa terus mengekspor atau mengirim dagangan ke luar negeri tidaklah mudah. Ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan lebih dulu.

Pasalnya, tak dimungkiri masih ada UKM (Usaha kecil menengah) yang tidak tahu cara menjadi eksportir sekalipun permintaan dan pasarnya sudah ada.

Maka itu, melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum 3 hal yang perlu dilakukan jika ingin mulai menjadi eksportir. 

1. Melakukan persiapan

Ada beberapa persiapan yang perlu Kawan Puan lakukan sebagai calon eksportir. Persiapan ini pun tidak hanya dokumen, tetapi juga melibatkan dagangan kamu. 

1. Kamu harus memilih dan memastikan barang yang akan diekspor bukan barang yang dibatasi atau dilarang untuk dijual ke luar negeri.

2. Sebelum mulai melakukan ekspor, kamu harus memastikan pasokan atas produk terjaga.

3. Kamu juga perlu melakukan riset mengenai potensi pasar pada negara tujuan ekspor melalui kata kunci Market Intelligence atau Market Brief.

Baca Juga: Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor, Gibran Rakabuming Harap Bisa Wujudkan 10.000 Eksportir Baru

Sebagai contoh ialah Market Brief Furniture untuk menemukan dan mengetahui gambaran pasar serta potensi dari furnitur.

2. Memastikan legalitas

Agar bisnis kamu tidak justru dirugikan saat mengirim dagangan ke luar negeri, Kawan Puan tentu harus mengurus legalitas dan izinnya.

Setidaknya, eksportir harus mengantongi beberapa dokumen legalitas agar produknya bisa dikirim ke luar negeri tanpa ada masalah.

1. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak NIK.

4. Nomor Identitas Kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai.

Lantas, apabila keempat legalitas tersebut belum lengkap, apakah UKM tidak bisa mengekspor atau mengirim dagangan ke luar negeri sama sekali?

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK

3. Mencari perusahaan pendukung

Apabila Kawan Puan belum memiliki legalitas lengkap, kamu tetap bisa mengekspor dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan pendukung,

Pasalnya, ada beberapa perusahaan pendukung ekspor yang menawarkan model bisnis berbeda bagi eksportir. Kamu bisa memilih sesuai dengan yang kamu butuhkan.

- Eksportir Besar

Pelaku UKM bisa bekerjasama dengan perusahaan eksportir besar yang sudah memiliki jaringan pembeli di luar negeri.

Biasanya eksportir besar tak mampu memenuhi volume permintaan dalam kontrak ekspor. Maka itu, mereka membutuhkan supplier lainnya untuk memenuhi pasokan yang akan diekspor.

- Perusahaan Jasa Undername

Perusahaan ini menyediakan jasa "pinjam nama", sehingga dapat membantu para pelaku UKM yang tidak memiliki izin lengkap untuk bisa tetap melakukan ekspor.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Solo dan Shopee Targetkan 10.000 UMKM Siap Ekspor

Selain meminjamkan perizinan atau lisensi, jasa undername juga biasanya menyediakan beberapa layanan lainnya terkait dengan ekspor-impor dan pengangkutan atau logistik.

- Pedagang Ekspor (Trader)

Pedagang ekspor atau trader ini digandeng untuk membantu mencarikan pembeli atas barang yang diproduksi UKM.

Pedagang ekspor biasanya sudah memiliki segala perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor pada komoditas yang diekspor.

Namun, dalam prosesnya, saat udah di tangan trader, barang UKM akan dikemas dan dilabeli dengan nama perusahaan trader. Sehingga, pelaku UKM tak memiliki kontrol atas produknya lagi. (*)