PPKM Jabodetabek Jadi Level 1, Sektor Non-Esensial Bisa WFO 100 Persen

Firdhayanti - Selasa, 24 Mei 2022
PPKM level 1, sektor non esensial bisa terapkan WFO 100 persen.
PPKM level 1, sektor non esensial bisa terapkan WFO 100 persen. Cecilie_Arcurs

Parapuan.co - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini telah turun menjadi level 1 setelah sebelumnya berada di level 2. 

Oleh karena itu, terdapat perubahan aturan untuk perusahaan sektor non-esensial untuk wilayah Jabodetabek dengan peningkatan kapasitas menjadi 100 persen. 

Adapun aturan tentang hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office ," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022) via Kompas.com.

Akan tetapi, ada syarat yang berlaku dalam penerapannya, Kawan Puan. 

Adapun pegawai yang sudah bekerja dari kantor hanya pegawai yang divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas 100 Persen di Supermarket 

Selain itu, kapasitas 100 persen juga diterapkan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca Juga: Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Namun, aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kapasitas Mal 100 Persen 

Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 1 bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB.

Restoran di dalam mal juga diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Aturan ini dikecualikan bagi orang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menurunkan tingkat PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke tingkat 1.

PPKM tingkat 1 berlaku selama dua pekan terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek. 

Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah. Daerah dengan status PPKM tingkat 3 tetap beroperasi di satu daerah.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur. Untuk saat ini, belum ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania