Cara Memecah Sertifikat Tanah Warisan Keluarga agar Terbagi Rata

Aulia Firafiroh - Selasa, 17 Mei 2022
Cara memecah sertifikat tanah warisan
Cara memecah sertifikat tanah warisan RonFullHD

Jangan lupa untuk sertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa oleh petugas.

2) Lunasi biaya adminstrasi di loket pembayaran.

3) Berikutnya, petugas akan melakukan pengukuran tanah dengan disaksikan langsung oleh pemohon.

4) Setelah petugas mengukur dan menggambar tanah, surat ukur akan dikeluarkan untuk setiap bidang yang terpecah.

5) Terakhir, pemerintah akan melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Sebelum pergi ke kantor pertanahan, ada beberapa dokumen yang perlu Kawan Puan persiapkan.

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah mengutip Kompas.tv:

  • Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap dan sudah ditanda tangani di atas materai dari pemohon atau kuasanya;
  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon;
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum;
  • Sertifikat tanah yang asli;
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selain dokumen persyaratan, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disertakan.

Baca juga: 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop Bulan April 2022, Ada Gara-Gara Warisan

Berikut dokumen pendukung yang perlu Kawan Puan sertakan:

  • Identitas diri;
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan.

Pihak Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan.

Sementara, untuk biaya pemecahan sertifikat akan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.

Kawan Puan, demikian informasi mengenai cara membagi tanah warisan keluarga dan memcakan sertifikatnya. (*)

Sumber: Kompas TV
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh