ASN Bakal Lakukan Work From Anywhere, Bagaimana Sistem Penilaian Kinerjanya?

Firdhayanti - Minggu, 15 Mei 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Belum lama ini, pemerintah mengumumkan mengenai penerapan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Nantinya, para ASN akan menjalani pola kerja yang disebut work from anywhere (WFA). 

Dengan pola kerja baru, tentu akan ada pengaruh bagi pemantauan kinerja para ASN. 

Lantas bagaimana cara memantaunya? Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama memastikan kehadiran ASN bakal tetap terpantau meskipun bekerja dari mana saja.

Nantinya, akan ada aplikasi yang telah disiapkan untuk pelaksanaan WFA bagi para ASN oleh BKN. 

Adapun ketercapaian kinerja diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi," ucap Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Menurut peraturannya,  sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Dalam penerapannya, Pejabat Penilai Kinerja akan memantau ASN untuk pencapaian target kinerja yang ada dalam SKP. 

Baca Juga: Terapkan Work From Anywhere Sejak Awal 2022, Ini Fasilitas yang Diberikan Blibli untuk Karyawan