Apa Itu KPR Syariah? Kenali Akad, Fitur, hingga Syarat Pengajuannya

Ardela Nabila - Rabu, 27 April 2022
Mengenal KPR syariah.
Mengenal KPR syariah. Business photo created by jcomp

Akad murabahah merupakan perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah, di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati keduanya.

Jika nasabah sudah sepakat untuk menggunakan jenis akad mudarabah, maka bank akan melakukan pembelian rumah yang diinginkan oleh nasabah.

Artinya, rumah tersebut akan dimiliki oleh pihak bank, yang kemudian dijual ke nasabah yang membeli dengan cara mencicil.

Karena menerapkan prinsip syariah yang sesuai aturan agama Islam, bank tidak bisa mengenakan bunga, namun tetap bisa mendapat keuntungan berdasarkan persetujuan di awal tadi.

Dengan kata lain, nasabah dapat membayar cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan apa yang telah disepakati di awal.

2. Akad kerja sama sewa atau musyarakah mutanaqisah

Selanjutnya ada akad musyarakah mutanaqisah, yang dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang.

Salah satu pihak tersebut nantinya akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap, artinya bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan.

Sebagai contoh, pihak bank memiliki porsi sebesar 80 persen, sedangkan nasabah 20 persen.

Baca Juga: Ini 4 Jenis Program KPR yang Sudah Disiapkan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya