BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Hari Kartini hingga Tuntutan Demo Mahasiswa

Rizka Rachmania - Jumat, 22 April 2022
Buku-buku yang mencantumkan surat-surat yang ditulis R.A Kartini.
Buku-buku yang mencantumkan surat-surat yang ditulis R.A Kartini. Freepik.com

Sebagaimana kita tahu, RA Kartini adalah pahlawan perempuan yang memiliki semangat juang tinggi dalam membawa kesetaraan bagi perempuan.

Karenanya, Hari Kartini menjadi hari yang penting bagi setiap perempuan dan patut untuk dirayakan.

Berbagai cara bisa dilakukan dalam menyambut Hari Kartini ini, salah satunya dengan mengunggah postingan di Instagram nih, Kawan Puan.

Nah buat kamu yang bingung menulis caption untuk ucapan Hari Kartini, yuk simak beberapa kata mutiara dari RA Kartini berikut melansir laman Kemenkum HAM.

1. "Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi, satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri" 

2. "Jangan menyerah selagi kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan itu datang karena selangkah lagi kamu menang"

Baca selengkapnya.

3. Mahasiswa Kembali Gelar Demo di DKI Jakarta Hari Ini, Simak 7 Tuntutannya

Kawan Puan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demo di Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Rekomendasi Buku Feminisme yang Dibaca Kartini, Bangkitkan Emansipasi Perempuan

Bayu Satria selaku Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa ini akan berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Ada dua (aksi demonstrasi), di Patung Kuda dan DPR. Kami di Patung Kuda (dekat) Istana," ujar Bayu, dikutip dari Kompas.com.

Bayu Satria juga mengungkapkan bahwa anggota BEM SI telah menyusun 7 tuntutan kepada pemerintah yang akan disampaikan dalam demonya hari ini.

7 tuntutan mahasiswa kepada pemerintah yang akan disuarakan hari ini adalah:

1. Tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi.

3. Menindak tegas segala tindakan represif terhadap masyarakat sipil dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif.

Baca selengkapnya.

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania