Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Alessandra Langit - Rabu, 20 April 2022
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat dan PNS.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat dan PNS. melimey

5. Pimpinan dan anggota DPRD;

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

7. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Aturan THR dan gaji ke-13 untuk PNS

Banyak upaya yang telah dilakukan Pemda untuk mewujudkan percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.

Berdasarkan keputusan Pemda, pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Gaji ke-13 sendiri paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang setelah rangkaian acara Idulfitri tahun ini usai.

Daerah-daerah kini diwajibkan untuk menyediakan anggaran THR dan gaji-13 dengan waktu yang singkat.

Percepatan ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.

"Pengelolaan anggaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel," ungkap Mendagri.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Mendagri juga secara khusus menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah yang melakukan monitoring penyediaan hingga pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Catat! Ini Tata Cara Lapor Masalah Uang THR ke Posko THR Kemnaker

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania