Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Alessandra Langit - Rabu, 20 April 2022
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat dan PNS.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat dan PNS. melimey

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Aturan THR PNS daerah tahun 2022 diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.

Surat Edaran tersebut menjadi landasan aturan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara khusus memerintahkan gubernur hingga wali kota untuk membayar THR dan gaji ke-13 secepatnya.

Melansir Kompas.comberikut daftar penerima THR PNS dan gaji ke-13 yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda):

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;

3. Gubernur dan wakil gubernur;

4. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi E-Wallet untuk Kirim Uang THR Online, Anti Ribet!

5. Pimpinan dan anggota DPRD;

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

7. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Aturan THR dan gaji ke-13 untuk PNS

Banyak upaya yang telah dilakukan Pemda untuk mewujudkan percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.

Berdasarkan keputusan Pemda, pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Gaji ke-13 sendiri paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang setelah rangkaian acara Idulfitri tahun ini usai.

Daerah-daerah kini diwajibkan untuk menyediakan anggaran THR dan gaji-13 dengan waktu yang singkat.

Percepatan ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.

"Pengelolaan anggaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel," ungkap Mendagri.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Mendagri juga secara khusus menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah yang melakukan monitoring penyediaan hingga pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Catat! Ini Tata Cara Lapor Masalah Uang THR ke Posko THR Kemnaker

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania