Makan Banyak Korban, Ini 5 Kasus Investasi Bodong dengan Skema Ponzi

Alessandra Langit - Selasa, 19 April 2022
5 kasus investasi bodong dengan skema ponzi.
5 kasus investasi bodong dengan skema ponzi. skodonnell

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus penipuan berkedok investasi kini marak terjadi di Indonesia.

Salah satu investasi bodong yang memakan banyak korban dengan nominal tinggi adalah investasi dengan skema ponzi.

Dengan janji return tinggi, skema ponzi berhasil menarik banyak minat investor di Indonesia.

Melansir Kompas.com, skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri.

Selain itu, pembayaran keuntungan juga berasal dari uang yang dibayarkan ke investor berikutnya.

Maka, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Kasus skema ponzi ini sudah sering terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh oknum-oknum investasi ilegal.

Nah, untuk mengetahui modus investasi bodong ini, berikut deretan kasus skema ponzi yang pernah terjadi di Indonesia.

1. First Travel

Baca Juga: Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Pada 2017 lalu, kasus penipuan skema ponzi dilakukan oleh jasa travel haji dan umroh First Travel.

Pasangan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman selaku pemilik bisnis ini menawarkan paket perjalanan umroh murah seharga Rp14,3 juta.

Ternyata, First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya dan telah menipu banyak calon jemaat haji.

Para calon jemaat yang sudah mendaftar baru bisa berangkat jika ada uang pendaftar baru yang masuk.

Akibatnya, banyak calon jemaat yang tak kunjung berangkat sesuai waktu yang dijanjikan karena belum ada uang masuk.

Kasus penipuan ini menyebabkan kerugian para korban mencapai hampir Rp1 triliun dan menjerumuskan Anniesa serta Andika dalam penjara.

2. Dream for Freedom (D4F)

Dream for Freedom adalah perusahaan yang menawarkan paket investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Paket investasi yang ditawarkan adalah Paket Silver senilai Rp1 juta, Gold Rp5 juta, Platinum Rp10 juta dan Titanium Rp30 juta.

Baca Juga: Kenali Ciri Flexing dalam Investasi, Salah Satunya Iming-Iming Keuntungan Tinggi

Anggota D4F juga dijanjikan imbalan hasil sebesar 1 persen per hari yang menyebabkan pembayaran semakin seret.

Pemilik D4F, Fili Muttaqien pun akhirnya dipenjara karena tidak mampu membayar dana 700.000 orang investor.

3. MeMiles

Pada 2020 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp147 miliar dari Rp761 miliar yang diburu.

Selain itu, Ditreskrimsus juga menyita 28 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua yang semua milik MeMiles.

MeMiles adalah aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan traveling.

Melalui aplikasi, anggota akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer.

Pilihan yang diberikan adalah pasang iklan dengan biaya Rp300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp600.000.

Setiap anggota yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional.

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK

Selain itu, anggota juga mendapatkan hadiah menarik lainnya seperti mobil, sepeda motor dan komisi sebesar 30% jika mampu mengajak orang lain.

Data di situs OJK menunjukkan bahwa MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.

Sayangnya, pada persidangan kasus ini, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

4. Sunmod Alkes

Belum lama ini, tepatnya pada 2021, kasus skema ponzi yang terjadi melibatkan Sunmod Alkes di Surabaya.

Sunmod Alkes berhasil meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pemenang tender proyek kesehatan dari pemerintah.

Para pelaku tiba-tiba menghilang ketika tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan dari para korban.

Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp503 miliar dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Ada 3 mobil, 13 handphone, 2 CPU, 3 laptop, 5 PC desk, 3 jam tangan Rolex, 6 perhiasan, 20 tas, 4 sepatu, buku tabungan, kartu atm, dan print rekening koran.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti alat kesehatan yang penting di masa pandemi Covid ini.

Kawan Puan, itu dia deretan kasus penipuan investasi dengan skema ponzi sebagai pembelajaran dalam berinvestasi.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz, Kenali Modus Flexing dalam Dunia Investasi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria