Mudik Gratis Juga Digelar PBNU, Berikut Cara Mendaftar dan Syaratnya

Linda Fitria - Selasa, 19 April 2022
Ilustrasi Mudik Gratis Lebaran 2022
Ilustrasi Mudik Gratis Lebaran 2022 TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando

Parapuan.co - Kabar baik untuk masyarakat Indonesia yang berhalangan mudik Lebaran 2022 karena biaya.

Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LazisNU) PBNU akan mengadakan program mudik gratis 2022.

Program mudik gratis ini digelar dengan kerja sama antara PBNU dengan Bank Mandiri.

Melansir Kompas.com, hanya akan ada 750 kuota pemudik yang bisa bergabung dalam program mudik gratis ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LazisNU Qohari Cholil.

Dari keterangan Qohari, para pemudik nantinya akan berangkat pada 27 April 2022 pukul 14.00 WIB di depan kantor PBNU.

“Pemberangkatan tanggal 27 April 2022 pukul 14.00 WIB, dilaksanakan di IRTI Monas dan depan kantor PBNU di Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat,” ujar Qohari pada Selasa (19/4/2022).

Program mudik gratis ini ditujukan untuk warga yang tinggal di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk syaratnya sendiri, pemudik diutamakan sudah menerima vaksinasi dosis ketiga/booster.

Baca Juga: One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Mudik Lebaran 2022, Ini Kendaraan yang Dilonggarkan

Namun bukan berarti mereka yang baru menerima vaksin kedua atau bahkan pertama tidak bisa ikut mendaftar.

Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin satu, mereka wajib menyertakan bukti tes negatif PCR jelang keberangkatan.

Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapat vaksin kedua, mereka wajib menyertakan bukti tes negatif antigen.

Adapun syarat pendaftarannya sendiri, calon pemudik wajib mengisi formulir secara online dan mengisi beberapa data yang dibutuhkan yakni:

a. Calon pemudik mengisi situs bit.ly/mudikgratispbnu2022

b. Calon pemudik mengisi surat pernyataan yang disediakan panitia

c. Calon pemudik hadir sesuai waktu dan tempat yang disediakan

d. Calon pemudik paling lambat 25 April 2022

Baca Juga: 3 Instansi Ini Gelar Mudik Lebaran Gratis, Simak Tujuan dan Syaratnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria