One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Mudik Lebaran 2022, Ini Kendaraan yang Dilonggarkan

Firdhayanti - Senin, 18 April 2022
One way di tol Cikampek.
One way di tol Cikampek. Kompas.com

Parapuan.co - Terkait kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan dua sistem.

Adapun kedua sistem tersebut adalah ganjil genap dan one way atau satu arah pada kendaraan di jalan tol Cikampek hingga Kalikangkung.

Dalam pemberlakuan ganjil genap dan one way, Polri memberikan kelonggaran terhadap beberapa kendaraan. 

Adapun kendaraan yang akan diberi kelonggaran adalah mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri.

“Pengecualian kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,” tulis Polri dalam akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu (17/4/2022), seperti dikutip Kompas.com. 

Selain itu, beberapa kendaraan dengan tanda nomor kendaraan merah serta kendaraan dinas lainnya juga akan diberikan kelonggaran.

“Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan ambulans,” tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah mengizinkan Kompas.com mengutip keterangan dalam akun @divisihumaspolri tersebut pada Senin (18/4/2022).

Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik juga terbebas dari aturan ganjil genap dan one way saat Lebaran.

Baca Juga: 3 Instansi Ini Gelar Mudik Lebaran Gratis, Simak Tujuan dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ketentuan Baru Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?