Jelang Lebaran 2022, Ini Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru dari Bank Indonesia

Alessandra Langit - Rabu, 6 April 2022
Syarat dan ketentuan penukaran uang baru untuk Lebaran 2022.
Syarat dan ketentuan penukaran uang baru untuk Lebaran 2022. Tutik Purwaningsih

Parapuan.co - Kawan Puan, menjelang Lebaran, banyak umat Islam yang sudah menyiapkan uang untuk dibagikan kepada sanak saudara atau biasa kita kenal sebagai THR dari keluarga.

Nah, mulai 4 April 2022, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penukaran uang baru untuk lebaran sudah bisa kamu lakukan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim.

Marlison Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rp175,26 triliun uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya jelang Lebaran.

Melansir Kompas.comKawan Puan dapat melakukan pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR yang kemudian menukar uang melalui kas keliling.

Aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat memilih lokasi penukaran uang yang terdekat.

Bank Indonesia sudah menyiapkan 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah secara nasional.

Layanan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.

Diketahui, titik penukaran meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek.

Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan

Penukaran uang baru ini dapat dilakukan masyarakat Indonesia mulai 4 hingga 29 April 2022.

Kawan Puan, berikut syarat dan ketentuan pemesanan uang baru yang bisa kamu gunakan untuk Lebaran 2022.

Ketentuan penukaran uang baru dari Bank Indonesia

Kawan Puan, Bank Indonesia secara resmi merilis aturan atau ketentuan untuk penukaran uang baru sebagai berikut:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.

3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Syarat penukaran uang baru dari Bank Indonesia

Sebelum melakukan pemesanan dan penukaran uang baru dari Bank Indonesia, Kawan Puan harus memperhatikan beberapa syarat.

Baca Juga: Agar Tidak Boros, Ini 6 Tips untuk Atur Keuangan Selama Ramadan

Berikut syarat penukaran uang baru yang harus kamu penuhi sebelum melakukan pemesanan:

1. Kawan Puan harus menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.

2. Kamu juga harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Kawan Puan, itu dia ketentuan dan syarat penukaran uang baru dari Bank Indonesia.

Syarat dan ketentuan tersebut harus kamu perhatikan agar proses pemesanan dan penukaran uang baru lancar.

Setelah itu, kamu bisa mengambil yang baru yang dapat dibagikan kepada keluarga saat Lebaran.

Baca Juga: Untuk Angpau Lebaran, Ini Cara Tukar Uang Baru di BI Lewat Online

(*)