Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan

Ratu Monita - Senin, 4 April 2022
Cara hitung uang THR untuk karyawan.
Cara hitung uang THR untuk karyawan. Dian Zuraida

Parapuan.co - Memasuk bulan Ramadan, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling dinanti, termasuk para karyawan

Tunjangan Hari Raya sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Biasanya, uang THR akan diterima oleh karyawan 1-2 minggu sebelum hari raya.

Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait jumlah nominal yang akan diterima oleh karyawan. 

Dikutip dari laman Kompas.com, ketentuan THR karyawan diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Perlu diperhatikan, THR lebaran wajib dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu untuk karyawan yang telah memenuhi kriteria.

Sementara, untuk pelaksanaannya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Lebih lanjut lagi, lama masa kerja karyawan tersebut akan memengaruhi besaran THR yang diterima dan berikut cara menghitung THR karyawan:

Baca Juga: Simak, 5 Cara Tepat Melakukan Negosiasi Gaji untuk Karyawan Pemalu

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima uang THR sebesar 1 kali gaji.

Sama halnya dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya nominal besaran gaji 1 kalinya telah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR lebaran yang diterimanya akan berbeda.

Adapun cara perhitungannya yakni dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Baca Juga: Catat! Ini 5 Langkah Membuat Program Pelatihan Kerja untuk Karyawan yang Efektif

Contoh karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp3.600.000 per bulan.

(Rp3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp3.000.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp3 juta.

Namun, besaran gaji per bulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Selanjutnya, untuk karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian dapat dipastikan tetap menerima THR.

Lalu, cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama seperti sebelumnya.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Penting untuk diketahui, THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

Nah, itu lah cara hitung uang THR karyawan berdasarkan peraturan yang diberikan oleh pemerintah, semoga bermanfaat! 

Baca Juga: 5 Alasan Membangun Relasi Penting, Bisa Buka Peluang untuk Tingkatkan Karier!

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati