Naik Mulai April 2022, Ketahui Cara Menghitung PPN 11 Persen

Ardela Nabila - Minggu, 3 April 2022
Cara menghitung PPN 11 persen.
Cara menghitung PPN 11 persen. Freepik

Parapuan.co - Per Jumat (1/4/2022) tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam ketentuan sebelumnya, UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besar PPN merupakan 10 persen.

Melansir Kompas.com, perubahan materi PPN meliputi pengurangan pengecualian objek pajak PPN, pengaturan kembali fasilitas PPN, perubahan tarif PPN, dan pengenaan tarif PPN final.

Terkait hal ini, penting bagi Kawan Puan untuk mengetahui cara menghitung pajak pemasukan dan pajak pengeluaran.

Sebelum mengetahui cara menghitung PPN 11 persen, PPN sendiri merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Dengan kata lain, semua barang atau jasa yang ditransaksikan di Indonesia akan terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan.

Untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen, kamu juga harus memahami apa itu pajak masukan dan pajak keluaran.

Pajak masukan merupakan PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, sedangkan pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Tarif PPN 11 Persen, Ini Sembako yang Bebas PPN

Cara menghitung PPN 11 persen

Dalam pasal 8A UU HPP, masih dikutip dari Kompas.com, PPN terutang dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor, atau nilai lain.

Sementara itu, pajak masukan atau perolehan barang atau jasa kena pajak, yang dalam perhitungan PPN terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, dapat dikreditkan.

Selain dalam pasal 8A UU HPP, ketentuan lain mengenai cara menghitung PPN juga dijelaskan pada Pasal 9 sampai Pasal 9A.

Agar mempermudah kamu memahami cara menghitung PPN 11 persen, berikut ini contoh yang bisa Kawan Puan jadikan gambaran.

Apabila Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp10.000.000, maka PPN terutang adalah, 11 persen x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.

Dari perhitungan tersebut, PPN sebesar Rp1.100.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.

Contoh lainnya, misalnya ketika seseorang mengimpor barang kena pajak tertentu yang dikenakan tarif 11 persen dengan nilai impor Rp10.000.000.

Baca Juga: PPN akan Naik Jadi 11 Persen, 15 Barang dan Jasa Ini Tidak Terpengaruh

Maka dapat dihitung PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 11 persen x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.

Nah, itulah cara menghitung PPN 11 persen beserta contohnya yang perlu Kawan Puan ketahui. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh