Pemerintah Umumkan Tarif PPN 11 Persen, Ini Sembako yang Bebas PPN

Alessandra Langit - Jumat, 1 April 2022
Sembako dan bahan pokok yang bebas PPN.
Sembako dan bahan pokok yang bebas PPN. Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.

Tak hanya kenaikan PPN, pemerintah juga menampahkan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bagi masyarakat dengan pendapatan di atas Rp5 miliar.

Pemerintah juga mengenalkan pajak karbon dan mengundur implementasinya hingga Juli 2022.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal," jelas Rahayu, dikutip dari Kompas.com.

"Reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Kawan Puan, seperti yang kita ketahui, kenaikan tarif PPN ini berpengaruh terhadap harga barang dan jasa di Indonesia.

Namun, penting untuk kamu ketahui bahwa ada barang dan jasa bebas PPN, di antaranya adalah sembako atau bahan-bahan pokok.

Bahan makanan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai, dinyatakan bebas PPN.

Baca Juga: PPN akan Naik Jadi 11 Persen, 15 Barang dan Jasa Ini Tidak Terpengaruh

Selain itu, gula, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran juga bebas PPN.

Jasa Bebas PPN

Tak hanya sembako, pemerintah juga menetapkan beberapa jasa yang bebas PPN karena dirasa merupakan kebutuhan penting masyarakat.

Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja dinyatakan bebas PPN.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memutuskan bahwa jasa vaksin juga bebas PPN.

Buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA juga bebas PPN.

Tempat tinggal rusun sederhana, rusunami, RS, serta RSS juga dinyatakan bebas PPN bersamaan dengan pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.

Melihat kebutuhan masyarakat, pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa konstruksi rumah ibadah atau bencana.

Hasil perikanan, ternak, bibit serta bahan baku kerajinan perak juga tidak dikenakan PPN.

Nah itu dia Kawan Puan, daftar sembako dan kebutuhan pokok yang bebas PPN yang bisa kamu dapatkan di pasaran.

(*)

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022