Dosen Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Divonis Bebas

Alessandra Langit - Kamis, 31 Maret 2022
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNRI.
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNRI. Freepik

Sebelumnya, pihak hakim memberikan tuntutan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus dugaan pelecehan seksual mengacu pada Pasal 289 KUHP.

Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI

Mahasiswi berinisial L selaku korban pertama kali mengungkap kasus pencabulan oleh dosennya sendiri ini lewat media sosial.

Keberanian korban untuk bersuara pun mendapatkan sorotan dari masyarakat yang simpati dan ikut menuntut keadilan.

Korban merekam kejadian dan memviralkannya ke media sosial yang kemudian menyebar di Instagram dan Twitter.

Terdakwa SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021).

Setelah berkas perkara dan bukti sampai ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, polisi melakukan penahanan terhadap terhadap SH.

Saat itu, bukti yang dikumpulkan untuk menyimpulkan bahwa SH adalah tersangka dinilai cukup oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subaja.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," ungkap Jaja.

Kini, netizen di media sosial merasakan kejanggalan dari penyelesaian dugaan kasus pencabulan oleh dosen kepada mahasiswi ini.

(*)

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021