Simak Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Firdhayanti - Minggu, 27 Maret 2022
Cara klaim JKK di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JKK di BPJS Ketenagakerjaan. Kompas.com

Parapuan.co - Setiap pekerjaan memiliki risiko tertentu, baik itu besar atau kecil. Entah itu pekerjaan di dalam ruangan ataupun di lapangan.

Tak hanya pekerja berisiko besar seperti pekerja konstruksi, galangan kapal, dan semacamnya, pekerja kantoran juga memungkinkan untuk mengalami kecelakaan kerja

Untuk itu, terdapat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir Tribunnews, hal itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, peserta program JKK bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan selama bekerja. 

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Jika peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp370.000 bagi jasa konstruksi.

Tak cuma pekerja biasa, JKK BPJS Ketenagakerjaan juga memberi manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia. 

Untuk itu, simaklah ini syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK. 

Baca Juga: JHT hingga JKP, Ini 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja!

Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan 

Jika Kawan Puan ingin mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja bisa langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.

Kamu juga harus membawa berkas-berkas persyaratan dan melakukan prosedurnya. 

Adapun kamu harus memenuhi syarat di bawah ini: 

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK/ BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.

- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).

- Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring

- Kuitansi biaya pengangkutan; Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Untuk formulir yang diperlukan, Kawan Puan bisa mengunduhnya di laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

 

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melengkapi syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  • Dilayani oleh petugas.
  • Menerima tanda terima klaim BPJS.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja.

Selama waktu tersebut, dapat dilakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kematian BPJS dan Berbagai Macam Manfaatnya

Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2x24 jam setelah kejadian kecelakaan.

Perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. (*)

Sumber: batam.tribunnews.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda