5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Jerat Korbannya

Saras Bening Sumunar - Rabu, 23 Maret 2022
Modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Maksim Kamyshanskii

Parapuan.co - Keberadaan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih sangat meresahkan.

Seringnya, korban pinjol ilegal diming-imingi mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat dan mudah.

Tawaran mendapatkan pinjaman cepat memang menjadi jurus jitu pinjol ilegal untuk membuat korbannya terjebak.

Penting bagi Kawan Puan untuk mengetahui modus yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korbannya agar tidak terjebak. 

Modus-modus yang biasa dilakukan ialah meliputi:

1. Penawaran Melalui WhatsApp

Ketika Kawan Puan medapatkan pesan sms atau WhatsApp dari nomer tidak dikenal dengan menawarkan pinjaman, hal yang dilakukan ialah waspada.

Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud termasuk melalui SMS atau Whatsapp.

Baca Juga: Pilih yang Legal dan 5 Tips Meminjam Uang Melalui Pinjaman Online

Untuk mengajukan pinjaman, sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya juga dilakukan. 

Beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman online legal ialah data pribadi seperti KTP, KK, hingga slip gaji.

2. Mereplikasi Nama agar Mirip dengan Fintech Lending Legal

Modus lain yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya adalah mereplikasi nama fintech lending legal.

Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya agar terkesan meyakinkan. 

Tujuannya jelas untuk menipu calon korban dan logo OJK tersebut palsu karena usaha mereka tidak terdaftar di OJK. 

3. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Biasanya pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.

Baca Juga: Jangan Tertipu Lagi! Ini Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Transfer tersebut mungkin dilakukan saat Kawan Puan tidak pernah meminjam dana dari pinjol ilegal yang melakukan transfer.

Dibalik tindakan ini, pinjol ilegal berusaha meneror korban dengan menagih denda apabila telah jatuh tempo.

4. Penagihan yang Disertai Ancaman

Saat proses penagihan, pinjol ilegal biasanya akan memberikan ancaman-ancaman yang membuat korbannya merasa tidak tenang.

Pinjol ilegal ini tidak akan segan membagikan data pribadi, melukai keluarga, atau hal lainnya.

Bukan tidak mungkin, korban pinjol ilegal juga mendapatkan perilaku tak menyenangkan termasuk pelecehan seksual.

5. Penyebaran Data Pribadi

Terakhir, korban pinjol ilegal mungkin mengalami penyebaran data pribadi termasuk penyebaran foto atau jumlah pinjaman.

Pinjol ilegal memiliki akses keseluruh ponsel korbannya, termasuk kontak.

Mereka akan mempermalukan korbannya dengan mengirim pesan dari kontak yang ada di ponsel.

Setelah mengetahui modus pinjol ilegal, apakah Kawan Puan masih nekat meminjam uang di pinjol ilegal?

(*)

Baca Juga: Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK