Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring

Firdhayanti - Senin, 21 Maret 2022
Surat paklaring berguna untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara membuat surat paklaring.
Surat paklaring berguna untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara membuat surat paklaring. kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. 

Salah satu syarat jika seseorang ingin mengurus BPJS adalah dengan memfotokopi dan melegalisir surat paklaring yang dimilikinya. 

Bagi yang berhenti bekerja di atas tahun 2005, maka diharuskan membawa legalisir tersebut kepada dinas tenaga kerja dimana lembaga tempat bekerja itu berada.

Surat paklaring sendiri merupakan surat keterangan bekerja yang berisi pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan dengan jabatan tertentu dalam suatu waktu. 

Jika seseorang tak memiliki surat paklaring, maka dampaknya ialah uang iuran yang dipotong dari gajinya tidak dapat diambil. 

Supaya dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100%, maka surat paklaring harus digandakan atau difotokopi.

Melansir laman Finansialku, rupanya supaya datanya tetap valid dan sah maka harus dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan.

Pasalnya, berbagai keterangan yang berada dalam surat paklaring menunjukkan bukti bahwa seseorang pernah bekerja atau belum. 

Dalam membuat surat parkalaring, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, Kawan Puan. 

Baca Juga: Mengenal Paklaring yang Berguna untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun hal tersebut salah satunya adalah tanggal berhenti kerja yang ada di kantor BPJS dan yang dilaporkan oleh lembaga. 

Dalam membuat surat paklaring, ada pula beberapa syarat yang perlu dipenuhi. 

Selain mengikuti prosedur untuk membuat surat paklaring, Kawan Puan juga harus memenuhi syarat di bawah ini: 

- Lama kerja minimal 1 tahun.

- Karyawan mengundurkan diri dengan baik-baik.

- Telah menyelesaikan semua tanggung jawab kerja di perusahaan lama.

Cara Membuat Surat Paklaring 

Untuk membuat surat paklaring, ada beberapa format yang harus disertakan, yakni: 

1. Kop Surat

Baca Juga: Begini Cara Menggabungkan 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Enggak Ribet

Dalam membuat surat paklaring, kop surat merupakan salah satu yang harus ada. 

Dalam kop surat sendiri terdapat nama perusahaan, logo, alamat, dan nomor telepon.

2. Perihal Surat 

Yang dimaksud dengan perihal surat paklaring yakni mencantumkan keterangan mengenai surat yang diberikan. 

Bagian ini harus mencantumkan keterangan surat; tanggal, bulan, dan tahun; dan nomor surat. 

3. Isi Surat 

Dalam bagian ini Kawan Puan menuliskan nama dan juga jabatan atau posisi di perusahaan lama, dan rentang waktu kerja. 

Selain itu, sertakan alasan resign atau PHK, dan penilaian kerja dari perusahaan tersebut. 

4. Penutup surat

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Pada bagian penutup paklaring, jangan lupa sertakan keterangan pembuatan surat, seperti kota, tanggal, bulan, dan tahun. 

Selain itu, jangan lupa nama pimpinan berwenang dan tanda tangannya, serta stempel perusahaan.

Nah, itulah sederet syarat dan cara membuat surat paklaring yang akan berguna untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu, ya! (*)

Sumber: Finansialku
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda