Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Firdhayanti - Jumat, 18 Maret 2022
Cara mencairkan bpjs
Cara mencairkan bpjs

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim sebagian 30%

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Status Harus Aktif dan Tidak Ada Tunggakan

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Berikut ketentuannya:

- Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%

- Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%

- Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%

- Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%

 (*) 

Sumber: tribunnews,kontan
Penulis:
Editor: Linda Fitria