Mendag akan Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Senin Depan

Alessandra Langit - Jumat, 18 Maret 2022
Menteri Perdagangan akan ungkap calon tersangka mafia minyak goreng Senin depan.
Menteri Perdagangan akan ungkap calon tersangka mafia minyak goreng Senin depan. Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu

Parapuan.co - Kawan Puan, langkanya minyak goreng di pasaran membuat pemerintah menyelidiki adanya kasus mafia minyak goreng di Indonesia.

Pada Kamis (17/3/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa ia akan mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).

Lutfi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap kasus mafia minyak goreng dan memastikan bahwa terdakwa nantinya akan dipenjara.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia," tegas Lutfi, dikutip dari Kompas.com.

"Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," lanjutnya dengan penuh keyakinan.

Data terkait adanya mafia minyak goreng di Indonesia pun sudah diserahkan Lutfi kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Menurut keterangan Lutfi, praktik mafia minyak goreng di antaranya, mengalihkan subsidi minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.

Selain itu, para mafia juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang berbeda dari harga eceran tertinggi (HET).

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ungkap Lutfi.

Baca Juga: Segera Diatasi, Mendag Sebut Penyebab 415 Juta Minyak Goreng Langka

 

Lutfi sebelumnya menjelaskan bahwa mafia-mafia minyak goreng tersebut menyelundupkan minyak goreng konsumsi masyarakat.

Minyak yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan rakyat tersebut dimasukkan ke industri-industri bahkan hingga ke luar negeri.

Mendag pun mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf karena tidak bisa memegang penuh kontrol terhadap para mafia ini.

Ia mengatakan bahwa pada dasarnya ini adalah sifat manusia yang rakus dan jahat.

"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tutupnya. 

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pun memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada mafia minyak goreng.

Tindakan hukum dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng untuk rakyat.

Jika ditemukan ada penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum secara serius," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika.

Menurut keterangan Helmy, pihaknya sedang melakukan pemantauan di daerah pusat industri minyak goreng.

Jika ditemukan adanya praktik mafia minyak goreng, Helmy akui siap untuk melakukan penindakan hukum.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini Harga Terbarunya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria