Menurut OJK, Ini Deretan Hak yang Harus Didapat oleh Konsumen Keuangan

Ardela Nabila - Selasa, 15 Maret 2022
Hak konsumen keuangan.
Hak konsumen keuangan. Farknot_Architect

Data konsumen hanya bisa digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh setiap konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.

5. Hak mengajukan aduan bila ada masalah (prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau)

Terakhir, konsumen keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan jika terdapat masalah dalam proses transaksi.

OJK mewajibkan setiap LJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Nah, jika beberapa hak di atas merupakan hak konsumen keuangan secara umum, secara rincinya terdapat pula sejumlah hak konsumen yang harus diberikan oleh pihak perbankan.

Hak konsumen perbankan

Masih melansir OJK, perlindungan bagi nasabah atau konsumen dalam dunia perbankan, mencakup perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran berikut.

  • Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana;
  • Kegiatan transfer;
  • Kegiatan pembayaran dengan kartu;
  • Kegiatan uang elektronik;
  • Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran rupiah;
  • Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, tidak banyak perbedaan hak konsumen keuangan secara umum dengan hak konsumen perbankan, sebab keduanya saling mendukung satu sama lain.

Baca Juga: Jangan Kalap, Ini 5 Tips jadi Konsumen Cerdas agar Tak Mudah Tergiur Diskon

Akan tetapi, sebagai informasi Kawan Puan yang merupakan nasabah perbankan, berikut ini beberapa hak konsumen perbankan yang harus kamu ketahui.

1. Nasabah berhak mengetahui secara terperinci produk perbankan yang ditawarkan dan atas transparansi informasi produk;

2. Nasabah berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan;

3. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, laporan atas transaksi, agunan kembali bila telah melunasi kredit, dan mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit;

4. Nasabah berhak mendapatkan uang rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah, layak edar, dan jenis pecahan atau nominal yang sesuai kebutuhan konsumen;

5. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti;

6. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diberikan jika tidak sesuai dengan perjanjian.

Kawan Puan, itulah beberapa hak konsumen keuangan yang perlu kamu ketahui dan pahami.

Baca Juga: Ramai Curhat Konsumen Terjebak Utang Pay Later, OJK Bagikan Tips Mengatasinya

Selain memiliki hak, tentunya kamu juga memiliki kewajiban sebagai konsumen yang harus dijalankan sebagaimana mestinya, ya. (*)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda