Hari Hak Konsumen Sedunia, Ketahui Inilah Hak dan Kewajiban Konsumen

Ardela Nabila - Selasa, 15 Maret 2022
Hak dan kewajiban konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen. 97

Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini Selasa (15/3/2022) rupanya merupakan peringatan World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran setiap orang, terutama para pelaku usaha akan hak dan kebutuhan yang dimiliki oleh konsumen.

Pasalnya, setiap orang bisa menjadi konsumen dan setiap konsumen memiliki hak dalam berbelanja, baik itu belanja secara offline maupun online.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang ditetapkan pada 20 April 1999.

Tujuan dibuatnya UU Perlindungan Konsumen tak lain untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai dengan undang-undang, sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan UU tersebut, terdapat beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh semua pelaku usaha, yang dicantumkan dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yakni:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

3. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

Baca Juga: Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, Lakukan 5 Hal Ini saat Terima Pesanan Online

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda