Panduan Menghitung Tarif Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah Baru

Ericha Fernanda - Selasa, 15 Februari 2022
Tarif jasa arsitek untuk membangun rumah baru
Tarif jasa arsitek untuk membangun rumah baru Naphat_Jorjee

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu berencana untuk membangun rumah baru menggunakan jasa arsitek?

Menggunakan jasa arsitek dalam membangun sebuah rumah adalah langkat tepat yang perlu dilakukan.

Namun, tak sedikit orang beranggapan bahwa jasa arsitek memiliki tarif yang tinggi, sehingga menjadi ragu-ragu.

Padahal, menggunakan jasa arsitek tidak hanya terbatas mendesain bangunan fisik seperti rumah semata.

Arsitek turut membantu agar rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, dan rencana anggaran.

Sehingga, penghuni rumah dapat menghitung dengan cermat rencana anggaran dengan tarif jasa arsitek.

Melansir Kompas.com, inilah panduan menghitung tarif jasa arsitek untuk membangun rumah baru. Yuk, cari tahu!

Tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) membrlakukan tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran, meliputi:

Baca Juga: Ingin Membangun Rumah Baru? Yuk Pertimbangkan Dulu 4 Hal Ini

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp4 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 5,60 persen atau Rp224 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp20 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,92 persen atau Rp984 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp40 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,38 persen atau Rp1,752 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp60 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,92 persen atau Rp2,352 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp80 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,52 persen atau Rp2,816 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp100 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,18 persen atau Rp3,18 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp120 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 2,88 persen atau Rp3,456 miliar.

Baca Juga: Jangan Pusing! Simak 4 Tips Memilih Tukang Bangunan agar Sesuai Keinginan

Tarif jasa arsitek berdasarkan luas per meter persegi

Sementara itu, besaran tarif jasa arsitek per meter umumnya berkisar antara Rp150-Rp800 ribu per meter persegi.

Tapi, beberapa arsitek dapat menetapkan tarif yang berbeda, tergantung dari kapasitas pengalaman dan portofolionya.

Keuntungan menggunakan jasa arsitek

Ada beberapa keuntungan bagi penguni rumah apabila menggunakan jasa arsitek untuk membangun rumahnya, meliputi:

• Efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk material bangunan.

• Terhindar dari kesalahan struktur bangunan yang dapat membahayakan keselamatan penghuni rumah.

• Memiliki hunian yang sesuai kebutuhan dan desain khas yang menjadi keunikan tersendiri.

• Kualitas bangunan rumah yang prima dan tahan lama.

• Nilai jual rumah bertambah.

Nah, itulah panduan menghitung tarif jasa arsitek untuk membangun rumah baru dan keuntungannya ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Bingung Mau Pakai Jasa Tukang Harian atau Borongan? Wajib Tahu Keuntungan dan Kerugiannya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria