Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Arintha Widya - Sabtu, 12 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kompas

Sayangnya, manfaat JKP ini belum resmi diluncurkan dan baru dijadwalkan rilis pada 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, JKP sendiri tak berbeda jauh dari manfaat BPJSTK lainnya, kecuali aturan terkait pencairan dan besaran uang tunai yang bisa diklaim.

Sebagai informasi, manfaat uang tunai JKP diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK senilai paling banyak 6 bulan upah.

Besarannya sekitar 45% dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama, dan 3 bulan berikutnya dibayarkan sebesar 25% dari upah bulanan.

Jadi, kini JHT bisa dibilang mirip seperti Jaminan Pensiun (JP) yang juga sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini sendiri masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki rencana pensiun sebelum usia 56 tahun.

Sebelum menginjak usia tersebut, otomatis tenaga kerja tidak dapat mencairkan JHT dan harus menunggu untuk waktu yang lama.

Bagaimana menurut Kawan Puan soal peraturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

 Baca Juga: Penting bagi Perusahaan, Ini Definisi dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara